KAMPUS perguruan tinggi adalah wadah pembinaan kepribadian mahasiswa dengan menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur sebagai persiapan untuk menyongsong masa depan. Untuk itu dibutuhkan suasana dan iklim kampus yang kondusif dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga kampus termasuk didalamnya para mahasiswa, guna menjamin terselenggaranya proses pembinaan diri mahasiswa sebaik-baiknya.
Mahasiswa sebagai subjek pembinaan diri, memiliki andil yang besar, yang tercermin dalam sikap dan perilaku disiplin yang bertanggung jawab dan sekaligus sebagai wujud keterlibatan mahasiswa dalam gerakan disiplin nasional dalam menentukan keberhasilannya.
Rambu-rambu tertib disiplin mahasiswa sebagai pedoman berperilaku kehidupan kampus, dalam panca tata tertib disiplin kampus mahasiswa mencangkup tertib administrasi, tertib perkuliahan, tertib lingkungan, tertib busana dan tertib pergaulan.
B. Tertib administrasi
Setiap mahasiswa STPM Santa Ursula wajib melaksanakan urusan administrasi sebaik-baiknya yakni :
Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa (her-registrasi) pada awal semester sesuai ketentuan yang berlaku.
Melunaskan biaya kuliah (SPP, dana pembangunan, dll) dalam jumlah dan batas waktu yang telah ditentukan.
Memenuhi persyaratan administrasi baik yang diminta oleh Sekolah Tinggi maupun oleh program studi.
Memperhatikan, membaca dan melaksanakan pengumumam- pengumuman yang berkenaan dengan diri mahasiswa.
C. Tertib Perkuliahan
Mahasiswa STPM Santa Ursula wajib dan bertanggung jawab menciptakan dan memelihara ketenangan di seluruh kampus pada waktu perkuliahan sedang berlangsung.
Mahasiswa tidak diperkenankan untuk keluar/masuk ruang kuliah, ngobrol/bercerita di depan ruang kuliah dan makan, minum atau merokok, selama kuliah sedang berlangsung.
Mahasiswa tidak diperkenankan menghidupkan HP selama kuliah sedang berlangsung.
Mahasiswa tidak diperkenankan membawa orang luar (bukan mahasiswa STPM Santa Ursula) ke dalam ruang kuliah.
Pada awal kegiatan perkuliahan dilaksanakan pengisian daftar hadir kuliah oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan.
Setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal sakit atau Izin wajib dilaporkan kepada pengasuh mata kuliah dan atau Ketua prodi secara lisan dan atau tertulis sebelum kuliah tersebut dimulai.
Mahasiswa yang terlambat 15 menit setelah kuliah dimulai tidak diperkenankan untuk mengikuti kuliah tersebut.
Membuka dan menutup kuliah dengan doa yang diatur oleh komisaris kelas.
D. Tertib Lingkungan
Setiap mahasiswa wajib dan ikut bertanggung jawab menciptalan dan memelehara ketenangan diseluruh wilayah kampus agar tidak mengganggu kegiatan Maupun administrativ dengan cara :
a) Tidak membuat kegaduhan selama berada di kampus dan sekitarnya.
b) Menjauhkan hal-hal dan barang-barang yang dapat menimbulkan kegaduhan.
c) Memarkir kendaraan pada tempat yang disediakan.
Setiap mahasiswa wajib dan ikut bertanggung jawab menciptakan dan memelihara ketertiban kampus dan sekitarnya dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Tidak diperkenankan merokok di dalam lingkungan kampus
b) Tidak diperkenankan membawa orang luar (bukan mahasiswa STPM Santa Ursula) masuk ke dalam ruang kampus tanpa Izin dari pihak yang berwenang.
c) Mahasiswa wajib meninggalkan kampus selambat-lambatnya pukul 21.30 WITA kecuali jika ada kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler yang diketahui oleh lembaga.
d) Mahasiswa tidak diperkenankan mengobrol didepan ruang pimpinan, ruang dosen dan sekretariat.
Setiap mahasiswa wajib dan bertanggung jawab menciptakan dan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan kampus dengan cara :
(a) Memasukan sampah kedalam kotak sampah yang telah disediakan
(b) Tidak mencoret, menulis, menggambar atau merusak kursi, meja, bangku maupun tembok dalam lingkungan kampus.
(c) Tidak duduk pada meja taman.
(d) Memperhatikan dan menjaga kelestarian serta keindahan taman termasuk pot-pot bunga dilingkungan kampus.
(e) Tidak meletakan kaki/sepatu pada tembok, meja/kursi/ bangku/ tiang di kampus.
(f) Menggunakan kloset dengan baik, pakailah air secukupnya untuk menjaga kebersihan
(g) Tidak meludah dilantai, tembok, kursi, meja bangku dalam lingkungan kampus.
Menghemat air dan listrik.
Memanfaatkan waktu selama berada dikampus untuk belajar.
Hindarkan pemborosan waktu dengan yang tidak bermanfaat.
E. Tertib Busana
Berbusana sopan, rapi dan pantas
Kenakan kemeja /kaos berkerak, bukan kaos oblong.
Berpakaianlah yang bersih tanpa gambar dan / atau tulisan yang menyolok
Untuk pria : baju hendaknya ditaruh di dalam (sisip) atau diluar tapi harus rapi dan tidak diperbolehkan mengenakan celana panjang yang robek, anting/hiasan telinga, dan berambut panjang.
Untuk Perempuan : tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang minim, transparan dan terlampau ketat.
Menghindari pemakaian perhiasan yang mahal/menyolok serta make-up
yang berlebihan.
Memelihara kerapian rambut, kumis dan janggut.
Wajib mengenakan sepatu atau sepatu sandal.
F. Tertib Pergaulan
Dalam pergaulan/interaksi sosial di kampus, mahasiswa wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mahasiswa wajib menghindari :
(a) Pemakaian bahasa daerah atau salah satu bentuk dialek bahasa daerah, selama berada di kampus kecuali ada ketentuan khusus misalnya pementasan budaya daerah, dan sebagainya.
(b) Kata atau istilah yang jorok/tidak beradab dalam tutur kata.
(c) Tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan kaidah agama, kode etik dan moral.
Mahasiswa wajib menggunakan bahasa yang santun beradab dalam tutur kata dan perilaku yang sesuai dengan kaidah moral dan ajaran agama serta hati nurani yang baik.
Mahasiswa boleh menggunakan bahasa yang lain dalam pergaulan bila bahasa tersebut merupakan bahasa yang dianjurkan untuk dikuasai secara kurikuler seperti : Bahasa Inggris.
Mahasiswa dilarang membawa, mengedar dan menggunakan narkoba.
Mahasiswa dilarang membawa benda tajam atau zat kimia yang membahayakan keselamatan, kecuali untuk kegiatan pembelajaran atau kegiatan praktik/praktikum dan ekstra kurikuler atas petunjuk dosen atau institusi.
Dalam melaksanakan dan menegakan pancatertib, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(a) Mahasiswa yang melanggar Panca tertib kampus akan dikenakan sanksi berupa :
1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis
3) Wajib cuti
4) Wajib putus studi
(b) Para dosen dan pegawai diberi kewenangan untuk memonitor pelaksanaan Panca tertib kampus dan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan wajib menyampaikan kepada Pendamping Akademik (PA) untuk diproses lebih lanjut.
(c) Pemberian sanksi berupa teguran tertulis hanya dilakukan oleh Ketua Program Studi dan atau Wakil Ketua bidang Akademik.
(d) Jika teguran tertulis tidak diindahkan maka mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi wajib cuti dan atau wajib putus studi.