Satgas PPKPT

Satgas PPKPT adalah satuan tugas yang dibentuk oleh perguruan tinggi berdasarkan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas ini bertugas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) STPM Santa Ursula merupakan bentuk komitmen STPM Santa Ursula untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 55 Tahun 2024.

✅ Jenis Kekerasan yang Dapat Dilaporkan

Anda dapat melaporkan dari bentuk kekerasan berikut:

  1. Kekerasan Seksual, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Pelecehan verbal atau non-verbal yang bersifat seksual
    • Perilaku merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual
    • Sentuhan fisik yang tidak diinginkan
    • Ancaman atau paksaan seksual
    • Kekerasan seksual dalam relasi kuasa (dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, dll)
    • Tindakan voyeurisme, penyebaran konten intim tanpa persetujuan
  2. Perundungan (Bullying), seperti:
    • Intimidasi verbal, fisik, atau psikologis
    • Pengucilan sosial
    • Ancaman atau penghinaan secara berulang
  3. Diskriminasi dan Intoleransi, mencakup:
    • Tindakan yang merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas
    • Penolakan layanan atau perlakuan tidak adil karena identitas pribadi
  4. Kekerasan Fisik atau Psikologis, baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik
  5. Penyalahgunaan Wewenang, termasuk:
    • Eksploitasi relasi kuasa
    • Tindakan manipulatif dari pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh

Laporan pengaduan bersifat pribadi dan rahasia.