Satuan Kredit Kegiatan Ekstrakurikuler adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya peran serta mahasiswa mengikuti kegiatan kemahasiswaan dibidang ekstrakurikuler yang sesuai dengan visi dan misi STPM St. Ursula.
Kegiatan ekstakurikuler adalah kegiatan yang bersifat melembaga dilingkungan STPM Santa Ursula atau kegiatan lainnya diluar kampus yang bersifat mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial dan kinestetik mahasiswa STPM Santa Ursula.
Maksud ditetapkannya SKKE mahasiswa STPM Santa Ursula adalah :
a. Agar STPM Santa Ursula memiliki alat ukur tentang pengembangan mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
b. Agar mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler secara terencana, terukur dan bertanggungjawab.
Tujuan penerapan SKKE mahasiswa adalah :
a. Menumbuhkembangkan potensi sumber daya mahasiswa.
b. Memotivasi dan mendinamisasikan aktivitas kemahasiswaan.
c. Memberikan apresiasi terhadap insiatif dan kreatifitas mahasiswa.
d. Meningkatkan kebersamaan dan rasa cinta almamater.
Sasaran pengembangan kemahasiswaan melalui SKKE mahasiswa meliputi :
a. Sasaran umum :
1) Memiliki jiwa pancasila
2) Memiliki jiwa kepemimpinan
3) Memiliki dedikasi dan kepeloporan.
4) Memiliki wawasan kebangsaan.
b. Sasaran khusus :
1) Memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, social dan kinestetik.
2) Memiliki sikap keahlian (professional)
B. Penanggungjawab
Pelaksanaan SKKE mahasiswa berada dibawah tanggung jawab Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemahasiswaan, Bina Karir dan Alumni (UPT KBKA).
Dalam pelaksanaannya, Kepala UPT KBKA berkoordinasi dengan Ketua Program Studi pemrosesan administrasi SKKE.
Syarat Minimal SKKE
(1) Syarat minimal angka kredit dan predikat
Untuk dapat menyelesaikan studi di STPM Santa Ursula bagi program Strata Satu (S1), mahasiswa diwajibkan mengumpulkan minimal 100 SKKE bagi kelas A dan minimal 50 SKKE bagi kelas Bdan kepadany diberikan predikat sebagai berikut :
(a) Nilai 50 (kelas B) dan 100 (kelas A) diberikan predikat cukup memuaskan.
(b) Nilai 51-70 (kelas B) dan 101-120 (kelas A) diberikan predikat memuaskan.
(c) Nilai 71-85 (kelas B) dan 121-135 (kelas A) diberikan predikat sangat memuaskan.
(d) Nilai >85 (kelas B) dan >135 (kelas A) diberikan predikat pujian (Cum Laude)
(2) Bagi mahasiswa pindahan, pengakuan SKKE ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk 10-30 SKS yang lulus dan diakui, diberikan 15 SKKE
b. Untuk 31-50 SKS yang lulus dan diakui, diberikan 20 SKKE
c. Untuk 51-75 SKS yang lulus dan diakui, diberikan 35 SKKE
d. Untuk 76-100 SKS yang lulus dan diakui, diberikan 50 SKKE
e. Untuk >100 SKS yang lulus dan diakui, diberikan 65 SKKE
(3) Untuk mencegah terjadinya upaya mahasiswa menumpuhkan nilai SKKE pada semester tertentu, maka pencapaian nilai SKKE maksimal per semester adalah 25 untuk kelas A dan 12,5 untuk kelas B yang diperoleh secara proporsional pada semua bidang.
C. Bidang Kegiatan
Jumlah SKKE dikumpulkan meliputi 5 (lima) bidang kegiatan ekstrakurikuler dengan presentase sebagai berikut :
(a) Bidang penalaran, keilmuan dan penelitian 25%
(b) Bidang minat dan kegemaran (seni dan olahraga) 15%
(c) Bidang kesejahteraan dan kewirausahaan 20%
(d) Bidang pengabdian pada masyarakat 20%
(e) Bidang organisasi dan pengembangan diri 20%
Rincian kegiatan dengan bobot kredit terlampir.
D. Pembobotan
Pemberian bobot pada setiap kegiatan ekstrakurikuler didasarkan pada tingkatan, lingkup (scope), dan lama waktu pelaksanaan kegiatan.
Pemberian bobot dilaksanakan oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Pemberian penilaian untuk bidang penalaran dan keilmuan dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Pembantu ketua Bidang Kemahasiswaan.
E. Kegiatan pencatatan SKKE dan administrasi pembukuan SKKE
SKKE dicacat pada kartu hasil SKKE semester oleh mahasiswa.
Pencatatan didasari oleh bukti tertulis yang sah dan meyakinkan berupa karya nyata baik berupa tulisan, desain, piagam, sertifikat, surat keputusan dan surat rekomendasi/keterangan.
Pencacatan dan rekaptulasi kumulatif SKKE dilakukan pada masa studi oleh Wakil Ketua Bidang Non Akademik selanjutnya diusulkan kepada ketua STPM Santa Ursula untuk ditetapkan dalam transktip SKKE.
Transkrip SKKE diberikan kepada mahasiswa pada akhir masa studinya dan menjadi salah satu persyaratan untuk diwisuda.
F. Penilaian atas bukti kegiatan
Penilaian atas bukti kegiatan yang dilakukan adalah penentuan secara obyektif kemampuan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Penilaian dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Non Akademik dengan memeriksa semua dokumen tertulis yang sah dan meyakinkan yang diserahkan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Pengesahan untuk kegiatan yang dilakukan diluar kampus didasarkan pada pertimbangan legalitas pihak penyelenggara dan relevansinya dengan pengembangan kemahasiswaan berdasarkan visi dan misi STPM Santa Ursula.
G. Sanksi
Apabila terjadi kecurangan dalam hal pembuktian dan pencatatan angka kredit yang dilakukan oleh mahasiswa, maka yang bersangkutan diberi peringatan tertulis oleh Wakil Ketua Bidang Non Akademik dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki pencatatan.
Apabila format yang dipegang oleh mahasiswa hilang akibat kealpaan/kelalaian, yang bersangkutan wajib melaporkannya pada Wakil Ketua Bidang Non Akademik melalui pengurus BEM.
Dibuat berita acara kehilangan (BAK) dengan menyebutkan alasan- alasn yang tepat disertai dengan pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.
Format yang hilang harus diganti oleh mahasiswa yang bersangkutan sedangkan jumlah SKKE yang pernah diperoleh tetap diakui seluruhnya didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Apabila kejadian tersebut berulang maka mahasiswa yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemotongan 10 SKKE.