SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT SANTA URSULA

Sanksi Akademik

A. Pengertian

Sanksi akademik adalah tindakan pemberian hukuman yang bersifat akademis kepada mahasiswa yang melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di STPM Santa Ursula.

B. Bentuk sanksi akademik
Sanksi akademik dapat berupa :
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Wajib cuti
d. Wajib putus studi

C. Sanksi Akademik

  1. Sanksi akademik yang akan dilakukan yaitu :
    (a) Sanksi akademik tidak boleh mengikuti UTS dan/ atau UAS (pedoman akademik tentang evaluasi mata kuliah pada pasal empat point 5 – 11.
    (b) Sanksi akademik yang berkaitan dengan praktikum baik di laboratorium atau praktikum lapangan diatur oleh Kepala Laboratorium sesuai dengan pedoman akademik.
    (c) Sanksi wajib cuti dan wajib putus studi karena pelanggaran kode etik mahasiswa atau kecurangan akademik (Pedoman akademik tentang Evaluasi Kelanjutan Perkuliahan sebagaimana di atur pada pasal 60 dan 62.
    (d) Sanksi yang berkaitan dengan penyelesaian Laporan Tugas Akhir
    / Skripsi (diatur dalam Pedoman Pembimbingan Skripsi/Laporan Tugas Akhir)
  2. Prosedur pelaksanaan sanksi-sanksi akademik dilaksanakan dan diatur sesuai denganyang tertera didalam pedoman masing-masing.
  3. Pejabat yang berwenang memberi sanksi akademik adalah Pendamping Akademik, Ketua Prodi dan Wakil Ketua Bidang Akademik atas nama Ketua STPM Santa Ursula.
  4. Peringatan/sanksi tertulis, wajib cuti dan wajib putus studi hanya dapat diberikan oleh wakil ketua bidang akademik.

D. Pernyataan Sanksi Akademik

  1. Mahasiswa wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menerima sanksi akademik di atas meterai.
  2. Penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan pada awal masa studi di STPM Santa Ursula.