UTS dilakukan secara terjadwal pada pertengahan semester sesuai dengan kalender akademik atau setelah tatap muka mencapai 50 % (7-8 x pertemuan).
Mahasiswa dapat mengikuti UTS jika jumlah kehadiran 80% dari jumlah tatap muka.
UTS wajib dilaksanakan oleh masing-masing dosen.
UTS dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, makalah, seminar, praktik, atau studi kasus.
B. Ujian Akhir Semester (UAS)
UAS terjadwal dan dilaksanakan secara serentak pada akhir semester sesuai dengan kalender akademik semester tersebut, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu dengan persetujuan Wakil Ketua Bidang Akademik dan atau Ketua Program Studi.
Syarat bagi dosen : (a) Telah memenuhi kegiatan tatap muka perkuliahan dengan mahasiswa minimal 80% kehadiran dosen sesuai ketentuan. (b) Telah menyelesaikan seluruh pokok bahasan sebagaimana direncanakan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). (c) Bagi dosen yang belum memenuhi persyaratan pada butir c (1) dan c (2), maka Ketua Program Studi harus menunda ujian mata kuliah yang diampu oleh dosen yang bersangkutan, dan mewajibkan dosen tersebut untuk memenuhi persyaratan tersebut di atas selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa ujian akhir semester berakhir. (d) Apabila segala persyaratan telah dipenuhi maka ujian terhadap mata kuliah tersebut dapat langsung dilaksanakan sebagaimana mestinya. (e) Dalam batas waktu yang ditetapkan, dosen yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan UAS, maka kepadanya dikenakan sanksi kode etik dosen dan tidak diperkenankan untuk memberikan Ujian Akhir Semester terhadap mata kuliah yang diampunya. (f) Ketua Program Studi menyelenggarakan UAS untuk mata kuliah bersangkutan.
Syarat bagi mahasiswa : (a) Telah memenuhi Tugas Mata Kuliah dan Ujian Tengah Semester. (b) Hadir kegiatan kuliah sepanjang semester minimal 60% dari total kehadiran dosen. 1) Bagi yang sakit diberi toleransi maksimal 3 (tiga) kali pertemuan disertai surat keterangan dokter. 2) Bagi yang izin harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi toleransi maksimal 2 kali pertemuan disertai surat tugas dari pimpinan instansi. 3) Akumulasi ketidakhadiran baik Alpa, Sakit dan Ijin tidak boleh lebih dari 40%. (c) Melunasi keuangan dan menyelesaikan administrasi lainnya yang ditetapkan secara resmi di lingkungan STPM Santa Ursula. (d) Tidak dalam status hukuman/sanksi yang diberikan oleh STPM Santa Ursula.
Bentuk Ujian Akhir Semester dapat berupa ujian tertulis dan atau ujian praktik
Instrumen UAS berupa soal tes tertulis dan atau pedoman praktik.
UAS terjadwal dan dilaksanakan secara serentak pada akhir semester sesuai dengan kalender akademik semester tersebut, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu dengan persetujuan Wakil Ketua Bidang Akademik dan atau Ketua Program Studi.
Bentuk Ujian Akhir Semester dapat berupa ujian tertulis dan atau ujian praktik
Instrumen UAS berupa soal tes tertulis dan atau pedoman praktik.
C. Pelaksanaan Ujian AKhir Semester
Teknis pelaksanaan UAS diatur oleh panitia UAS.
Jadwal pelaksanaan UAS sudah diumumkan kepada mahasiswa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.
Soal UAS atau pedoman praktik disusun oleh dosen mata kuliah kemudian diserahkan ke Ketua Program Studi untuk digandakan.
Program studi bertanggung jawab atas kerahasiaan soal dan atau pedoman praktik.
Pengawasan pelaksanaan UAS diatur oleh program studi.
Kehadiran peserta ujian dibuktikan dengan daftar hadir peserta yang dibuat rangkap dua dan ditandatangani.
D. Tata Tertib Ujian Akhir Semester
Tata Tertib Umum (a) Ujian dimulai dan berakhir sesuai dengan jadwal. (b) Tempat duduk peserta ujian hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada peluang untuk menyontek dan/atau bekerja sama antara sesama peserta ujian. (c) Suasana ujian hendaknya tenang/tidak mengganggu konsentrasi peserta. (d) Tertib busana sesuai tata krama kampus mahasiswa.
Tata Tertib Bagi Peserta (a) Menjelang Ujian : 1) Peserta ujian diizinkan memasuki ruang ujian apabila telah memiliki tanda pengenal peserta ujian akhir semester. 2) Peserta tidak boleh mengenakan jaket kecuali sakit. 3) Peserta ujian hanya dibenarkan membawa alat tulis (balpoin, pensil, penghapus, penggaris, dan kalkulator) yang diperlukan. 4) Peserta tidak diperkenankan membawa tempat pensil (tempat alat tulis). 5) Peserta ujian hanya boleh menempati kursi yang ditentukan oleh pengawas dan atau panitia. 6) Peserta yang terlambat tidak mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan ujiannya. (b) Selama ujian 1) Peserta wajib a) Menjaga ketenangan dan ketertiban ujian. b) Menandatangi daftar hadir ujian. 2) Peserta tidak diperbolehkan a) Bekerja sama dengan peserta lain b) Menyontek/melakukan kecurangan c) Pinjam meminjam alat tulis menulis d) Mengaktifkan Hand Phone e) Meninggalkan ruangan ujian untuk sesaat tanpa alasan yang mendesak dan tanpa izin pengawas. 3) Peserta boleh bertanya tentang petunjuk atau naskah ujian apabila kurang jelas tulisannya. 4) Peserta yang telah selesai bekerja sebelum batas waktu boleh meninggalkan ruang ujian setelah menyerahkan lembar soal dan jawabannya kepada pengawas. 5) Peserta ujian yang mengerjakan dua soal atau lebih pada jam yang sama, diberi toleransi hingga 15 menit untuk menyelesaikan soal.
Tata Tertib Bagi Pengawas : (a) Pengawas wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai untuk mengambil soal ujian pada panitia. Jika pengawas terlambat, tugas pengawasnya diganti oleh panitia. (b) Pengawas dilarang memberi petunjuk apapun kepada peserta tentang jawaban butir soal ujian. (c) Pengawas wajib menegur peserta yang mengganggu ketenangan ujian atau kedapatan bekerja sama atau menyontek. (d) Pengawas memberi tanda cek () pada mata kuliah yang diuji. (e) Pengawas mengedarkan daftar hadir peserta ujian untuk diparaf peserta, lalu mengisi daftar hadir pengawas, berita acara, dan mendatanganinya. (f) Selesai ujian, pengawas mengumpulkan dan memasukan lembar soal, daftar hadir peserta ujian ke dalam sampul kemudian diteruskan kepada panitia untuk urusan selanjutnya. (g) Selama melakukan tugas pengawasan, HP tidak boleh diaktifkan.
E. Ujian Susulan
Ujian susulan tidak diberlakukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alasan-alasan yang dapat diterima untuk dilaksanakan ujian susulan adalah bila saat ujian mahasiswa peserta ujian: (a) Sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (b) Keluarga kandung meninggal dunia. (c) Tugas dinas yang ditunjukkan dengan SPJ dari dinas/instansi yang menugaskannya. (d) Emergency/kedaruratan (misalnya: bencana alam, bencana sosial, pandemi penyakit).
Ujian susulan dilaksanakan hanya dalam batas waktu sebelum nilai diumumkan serta dalam pengawasan panitia dan program studi.
Bentuk Ujian Susulan: tertulis atau praktik.
F. Ujian Ulang (Remedial)
Ujian remedial adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki nilai yang belum lulus atau meningkatkan nilai yang dirasa kurang maksimal pada semester yang sama.
Ujian remedial dilaksanakan setelah Ujian Akhir Semester sebelum nilai UAS diumumkan.
Mahasiswa yang melakukan ujian remedial harus mendaftar diri Program Studi.
Mahasiswa wajib membayar biaya ujian remedial sesuai ketentuan dari STPM Santa Ursula pada semester bersangkutan.
Mahasiswa yang tidak lulus ujian remedial dan atau yang tidak ikut ujian remedial, wajib memrogramkan ulang mata kuliah bersangkutan pada tahun berikutnya.
Kaprodi bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ujian remedial.