Cuti resmi adalah penghentian kegiatan akademik mahasiswa untuk minimal satu semester dan sebanyak-banyaknya dua semester sekali cuti, yang dilakukan mahasiswa dengan alasan yang sah dan ditandai oleh surat izin cuti yang ditandatangani Ketua STPM Santa Ursula.
Mahasiswa yang mengajukan cuti harus sudah pernah mengikuti perkuliahan minimal 2 (dua) semester reguler.
Cuti sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak diperhitungkan pada masa penyelesaian studi.
Mahasiswa yang sedang menjalani masa cuti tidak dipungut biaya kuliah semester bersangkutan.
Prosedur pelaksanaan cuti diatur sebagai berikut :
(a) Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis dengan persetujuan PA dan sepengetahuan Ketua Program Studi pada waktunya, paling lambat pada masa perbaikan rencana studi, karena sakit, kecelakaan/musibah atau tugas khusus ke pimpinan sekolah tinggi dengan tembusan kepada Kepala Sekretariat dan Kepala Perpustakaan.
(b) Pada surat permohonan cuti dilampirkan kartu mahasiswa asli, kecuali mahasiswa yang ditugaskan pimpinan STPM dan keterangan bebas pembayaran biaya semester sebelumnya dari Yayasan Nusa Taruni Bhakti dan keterangan bebas pinjaman buku dari perpustakaan.
(c) Ketua STPM mengeluarkan surat izin cuti dengan tembusan kepada pihak-pihak yang terkait (Kepala Sekretariat, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi).
(d) Selama cuti berlangsung, mahasiswa bersangkutan kehilangan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, kecuali mahasiswa yang ditugaskan pimpinan STPM.
(e) Setelah masa cuti berakhir :
1) Mahasiswa membuat permohonan yang ditujukan kepada Ketua STPM untuk kembali diterima menjadi mahasiswa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum masa her- registrasi.
2) Ketua STPM memberi jawaban tertulis atas permohonan dari mahasiswa.
3) Mahasiswa mendaftar ulang pada waktunya dengan menunjukkan surat izin dari Ketua STPM kepada petugas pendaftaran dan bukti pelunasan biaya kuliah dari Yayasan Nusa Taruni Bhakti.
Apabila cuti harus diperpanjang dengan alasan yang sah setelah masa izin cuti berakhir, maka prosedur harus diulangi dengan mengajukan permohonan baru kecuali sudah mengambil cuti dua semester berturut-turut.
Setelah mahasiswa mendaftar ulang, maka dasar perencanaan studi semester berikutnya adalah KHS semester terakhir sebelum cuti mulai.
B. Cuti Liar
Cuti liar adalah cuti akademik tanpa permohonan cuti oleh mahasiswa kepada Ketua STPM.
Cuti liar dilakukan setelah semester 2 (dua) dan dengan batas maksimal 2 (dua) semester
Mahasiswa yang cuti liar dapat diterima kembali dengan syarat :
(a) Mengajukan permohonan tertulis untuk dapat diterima kembali, kepada Ketua STPM disertakan alasan telah meninggalkan kegiatan akademik dengan tembusan kepada Ketua Program Studi pada masa pendaftaran ulang.
(b) Permohonan disetujui Ketua STPM Santa Ursula.
(c) Membayar denda sebesar 30% dari total uang kuliah untuk semester cuti liar tersebut.
(d) Mendaftar ulang untuk semester berikutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Semester dimana mahasiswa cuti liar diperhitungkan sebagai bagian dari masa studi.