Peran
Melaksanakan dan menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan
Tugas Pokok
- Penanganan surat masuk dan surat keluar STPM St. Ursula
- Penanganan Surat-Surat Keputusan Ketua STPM Santa Ursula (membuat dan menggandakan serta menyampaikan kepada yang berkepentingan)
- Memberikan pelayanan administratif yang berhubungan dengan urusan ketatausahaan.
- Penanganan rapat-rapat : menyiapkan ruangan rapat dan perlengkapan yang diperlukan, daftar hadir rapat serta pencatatan/notulensi.
- Penanganan daftar hadir dosen dan pegawai (baik tetap maupun tidak tetap).
- Penanganan-penanganan bantuan : melakukan pencataan atas bantuan-bantuan, membuat proposal permohonan bantuan, membuat laporan penggunaan bantuan (uang maupun barang).
- Membantu pimpinan dalam menyusun Rencana Induk Pengembangan STPM Santa Ursula, Statuta, Renstra dan porto folio untuk keperluan akreditasi.
- Menerima tamu pimpinan, telpon, buku tamu dan buku harian STPM Santa Ursula.
- Menyediakan data yang dibutuhkan pimpinan/pejabat lainnya.
- Mengetik, menggandakan dan mengarsipkan pedoman kebijakan pimpinan.
- Membantu Wakil Ketua Non Akademik dan Sarpras dalam memberikan pelayanan kesejahteraan mahasiswa (administrasi beasiswa, dan pelayanan lain yang bersifat administratif).
- Menangani surat-menyurat yang berhubungan dengan mahasiswa ( surat cuti, ijin, surat keterangan dan lain-lain).
- Membuat papan struktur organisasi STPM Santa Ursula
- Penanganan administarasi kepegawaian : Menertibkan file-file dosen dan pegawai menyiapkan rekomendasi pengangkatan dan kenaikan, format DP3, menyiapkan kelengkapan administrasi pengumpulan angka kredit, mencatat dan mengarsipkan SK-SK Kepegawaian.
- Penanganan data dosen dan pegawai: mengumpulkan data dosen dan pegawai, melakukan pencatatan data kepegawaian, visualisasi data (papan data) dan mengarsipkan kelengkapan administratif dosen dan pegawai serta memberi layanan administrasi kepegawaian.
- Mengadakan persedian sarana dan prasarana lembaga
- Mengiventarisir seluruh sarana dan prasarana lembaga disertai pengkodean.
- Melakukan pengawasan penggunaan barang inventaris.
- Membuat laporan tentang keadaan barang inventaris.
- Memonitor pemeliharaan dan perawataan sarana dan prasarana ( penataan barang dalam gudang, kebersihan lingkungan kampus) dan lain-lain.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas.
Wewenang dan Tanggung Jawab
- Pelaksana teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
- Pelaksana teknis pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
- Pencatat dan pengarsip seluruh kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
- Pelaksana teknis pengelolaan sarana dan prasarana.
- Mengetik dan menggandakan peraturan dan kebijakan yang berlaku di STPM Santa Ursula.
- Pelaksana teknis urusan kerumahtanggaan.
- Penyusun laporan tahunan sesuai bidang tugas.