Sertifikat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 198/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/I/2021, berlaku dari tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025.
Sertifikat diberikan berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor : 311/AK.03.01/2025, berlaku dari tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Juni 2026.
*) dalam masa pemantauan akreditasi
Sertifikat diberikan berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor : 018/AK.03.05/2026, berlaku dari tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal 31 Desember 2030.