Akreditasi Prodi Ilmu Pemerintahan

Sertifikat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 4654/SK/BAN-PT/Ak/S/VI/2024, berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juni 2029.