SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT SANTA URSULA

Wewenang dan Tanggung Jawab LP2M

  1. Penyusun pedoman penulisan karya ilmiah dan publikasi di tingkat STPM Santa Ursula.
  2. Penyusun pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Koordinator dalam bidang penelitian, publikasi dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Pembina staf LP2M.
  5. Koordinator pelaksanaan seminar, lokakarya, workshop, semiloka, simposium, panel diskusi dan lain-lain sebagainya.
  6. Koordinator Inventarisasi dan pendataan semua aktifitas pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di STPM Santa Ursula.
  7. Penanggung jawab penerbitan bulletin kampus atau majalah ilmiah STPM Santa Ursula.
  8. Pelaksana teknis kerjasama bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  9. Penanggung jawab administrasi LP2M.
  10. Pengendali administrasi sumber daya yang dibutuhkan.
  11. Penanggungjawab kegiatan KKN, Magang, Bakti sosial, penyuluhan, pelatihan, Desa Dampingan.
  12. Koordinator pelaporan kegiatan LP2M.
  13. Koordinator penyusunan program dan anggaran LP2M.