Unit Layanan Disabilitas

Unit Layanan Disabilitas merupakan bagian dari komitmen STPM Santa Ursula untuk membangun lingkungan pendidikan tinggi yang inklusif, ramah, aman, aksesibel, nondiskriminatif, serta menghargai martabat setiap pribadi. Kehadiran ULD diharapkan dapat memastikan bahwa sivitas akademika yang membutuhkan dukungan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti proses pendidikan, menjalankan tugas akademik, berpartisipasi dalam kehidupan kampus, dan mengembangkan potensi diri.

Unit Layanan Disabilitas (ULD) STPM Santa Ursula merupakan unit yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif serta memberikan layanan bagi sivitas akademika yang mengalami hambatan dalam memperoleh akses pendidikan, fasilitas, informasi, pelayanan administrasi, maupun kegiatan kemahasiswaan.

ULD memfokuskan program pada lima bidang utama, yaitu:

  1. penguatan kelembagaan;
  2. pengembangan sistem layanan;
  3. peningkatan aksesibilitas;
  4. peningkatan kapasitas sivitas akademika;
  5. monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.

Secara umum, program kerja ULD dapat dilaksanakan dengan baik. Beberapa capaian utama meliputi:

  • tersusunnya dokumen kelembagaan ULD;
  • tersedianya pedoman layanan;
  • tersedianya SOP pelayanan;
  • tersedianya formulir layanan;
  • terlaksananya sosialisasi kampus inklusif;
  • terlaksananya identifikasi kebutuhan;
  • tersedianya mekanisme konsultasi dan pendampingan;
  • dilaksanakannya audit awal aksesibilitas kampus;
  • meningkatnya pemahaman dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa mengenai layanan inklusif;
  • terlaksananya monitoring dan evaluasi;
  • tersusunnya Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Dalam pelaksanaan program masih ditemukan beberapa kendala, terutama keterbatasan sarana aksesibilitas, keterbatasan sumber daya manusia khusus, belum meratanya pemahaman mengenai disabilitas, dan keterbatasan anggaran.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULD merekomendasikan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sarana aksesibilitas secara bertahap, penguatan sistem pendataan dan dokumentasi layanan, serta peningkatan koordinasi dengan program studi dan unit kerja lainnya.