SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT SANTA URSULA

Fungsi LPM

Peran

Memimpin, mengambil keputusan, merencanakan, mengorganisasikan, mengendalikan, mengevaluasi, menyusun, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu internal di lingkungan STPM Santa Ursula berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas Pokok

  1. Merencanakan pelaksanaan sistem penjamin mutu pada unit kerja di lingkungan STPM Santa Ursula.
  2. Mengkoordinir standarisasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi internal (MonevIn) atas pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  4. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  5. Membina staf Lembaga Penjaminan mutu (LPM).
  6. Melaksanakan urusan tatausaha Lembaga Penjaminan Mutu.

Wewenang dan Tanggung Jawab

  1. Penanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan sistem penjamin mutu di semua unit kerja STPM Santa Ursula.
  2. Koordinator penyusunan standar pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  3. Koordinator pelaksanaan MonevIn penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  4. Penyusun laporan berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  5. Pembina staf LPM.
  6. Pelaksana urusan ketatausahaan LPM.