SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT SANTA URSULA

Program Kerja LPM

Dalam rangka mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan serta mendukung kesiapan institusi menghadapi akreditasi, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STPM Santa Ursula menyusun program kerja yang berlandaskan pada implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Program kerja ini dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan seluruh sivitas akademika serta pemangku kepentingan eksternal.

1. Penguatan Kebijakan dan Budaya Mutu

LPM melakukan penguatan implementasi Kebijakan SPMI sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, melalui:

  • Sosialisasi kebijakan SPMI kepada seluruh unit kerja secara periodik
  • Internalisasi nilai budaya mutu dalam aktivitas akademik dan non-akademik
  • Pelibatan aktif sivitas akademika, alumni, pengguna lulusan, dan mitra dalam pengembangan mutu

Kegiatan ini bertujuan agar SPMI tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi budaya kerja yang hidup di lingkungan kampus.

2. Pengembangan dan Review Standar Mutu

Sebagai bagian dari tahap Penetapan (P) dalam PPEPP, LPM melaksanakan:

  • Review dan penyempurnaan 30 standar mutu perguruan tinggi
  • Penyesuaian standar dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan kebutuhan institusi
  • Benchmarking dengan perguruan tinggi lain untuk peningkatan standar

Standar mutu yang ditetapkan menjadi acuan dalam seluruh proses akademik dan pendukung akademik.

3. Pendampingan Pelaksanaan Standar di Unit Kerja

Pada tahap Pelaksanaan (P), LPM melakukan:

  • Monitoring implementasi standar pada Prodi Ilmu Pemerintahan, Prodi Ilmu Sosiatri, LP2M, serta unit pendukung
  • Koordinasi pelaporan kinerja unit (LED/Laporan Kinerja Unit)

Pendampingan ini memastikan bahwa setiap unit kerja melaksanakan standar secara konsisten dan terukur.

4. Monitoring, Evaluasi Diri, dan Audit Mutu Internal (AMI)

Sebagai bagian dari tahap Evaluasi (E), LPM menyelenggarakan:

  • Monitoring berkala terhadap pelaksanaan standar mutu
  • Fasilitasi evaluasi diri di tingkat program studi dan unit kerja
  • Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) oleh auditor internal yang telah dilatih

Hasil AMI digunakan untuk mengidentifikasi:

  • Kesesuaian pelaksanaan standar
  • Temuan dan potensi perbaikan
  • Rekomendasi peningkatan mutu

5. Pengendalian melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Pada tahap Pengendalian (P), LPM memfasilitasi:

  • Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) secara periodik
  • Pembahasan hasil AMI dan capaian kinerja unit
  • Penetapan langkah korektif dan preventif oleh pimpinan

RTM menjadi forum strategis dalam memastikan bahwa setiap temuan ditindaklanjuti secara sistematis.

6. Peningkatan Mutu Berkelanjutan melalui RKTL

Tahap Peningkatan (P) diwujudkan melalui:

  • Penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan hasil AMI dan RTM
  • Integrasi RKTL dalam Rapat Kerja Tahunan (Raker)
  • Penetapan standar baru atau peningkatan standar melalui benchmarking

Langkah ini memastikan bahwa SPMI berjalan sebagai siklus berkelanjutan (continuous improvement).

7. Pengelolaan dan Validasi Data Mutu

LPM melalui bidang pangkalan data dan standar melakukan:

  • Pengelolaan dan pemutakhiran data mutu berbasis sistem informasi
  • Validasi kesesuaian data internal dengan pelaporan resmi (seperti PDDikti)
  • Penyediaan data akurat untuk kebutuhan evaluasi dan akreditasi

Data yang valid menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan berbasis bukti.