Satgas PPKPT adalah satuan tugas yang dibentuk oleh perguruan tinggi berdasarkan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas ini bertugas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) STPM Santa Ursula merupakan bentuk komitmen STPM Santa Ursula untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 55 Tahun 2024.
✅ Jenis Kekerasan yang Dapat Dilaporkan
Anda dapat melaporkan dari bentuk kekerasan berikut:
Laporan pengaduan bersifat pribadi dan rahasia.